Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa kolumnis atau kontributor lepas bukanlah bagian dari kategori wartawan yang dilindungi hukum. Putusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi rujukan dalam perkara nomor 192/PUI-XXIII/2025 yang diprakarsai oleh seorang pemohon.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar Pasal 8 dalam UU Pers memasukkan kolumnis dan kontributor lepas agar dapat memperoleh hak dan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan. Ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas batasan definisi mengenai siapa yang dianggap sebagai wartawan.
Pemohon berargumen bahwa posisi kolumnis dan kontributor lepas seharusnya dipersamakan dengan wartawan, karena keduanya menjalankan fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks perubahan dunia jurnalistik yang kian kompleks.
Menimbang Kembali Definisi Wartawan dalam UU Pers
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan pengajuan ini, penting untuk melihat definisi wartawan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers. Dalam pasal tersebut, wartawan adalah individu yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan terikat pada kode etik jurnalistik.
Namun, MK juga menggarisbawahi bahwa ketentuan Pasal 7 UU Pers memberikan batasan yang jelas mengenai pengertian wartawan. Wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi dan berpegang pada kode etik dalam melakukan tugasnya.
Dalam perkembangan global, istilah “freelance journalism” mulai muncul, yang merujuk kepada wartawan yang tidak terikat secara formal pada satu perusahaan pers. Fenomena ini menambah keragaman dalam dunia jurnalistik namun sekaligus menimbulkan tantangan dalam hal perlindungan hukum.
Peran Kolumnis dan Kontributor Lepas dalam Jurnalistik
Kolumnis dan kontributor lepas memiliki peran signifikan dalam menyajikan perspektif yang berbeda dalam berita. Meskipun tidak terikat pada institusi pers tertentu, mereka tetap menyediakan informasi yang berharga bagi publik.
Penting untuk memastikan bahwa meskipun mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, kolumnis dan kontributor lepas tetap diakui kontribusinya terhadap kebebasan pers. Ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi.
MK menjadi pengingat bahwa dunia jurnalistik terus berkembang, dan perlu upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang menghargai semua bentuk penyampaian informasi. Di sisi lain, pengakuan terhadap kolumnis dan kontributor lepas memerlukan klarifikasi hukum agar tidak terjadi salah paham dalam pelaksanaan profesi ini.
Implikasi Putusan MK terhadap Dunia Jurnalistik
Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan hukum pers di Indonesia. Dengan ditegaskannya bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak termasuk dalam kategori wartawan, hal ini memberikan batasan yang jelas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Di sisi lain, ada tantangan yang dihadapi oleh kolumnis dan kontributor lepas dalam mencapai perlindungan hukum. Mereka harus mencari cara untuk melindungi karya-karya mereka dari potensi tindakan hukum yang tidak adil.
Pasal 8 UU Pers kini menjadi lebih berkaitan dengan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menuntut kolumnis dan kontributor lepas untuk mematuhi norma-norma yang berlaku untuk dapat melindungi diri mereka sendiri dalam lingkungan yang kian kompetitif.










