Sebuah kasus penganiayaan mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana sepasang suami istri ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Pasangan ini, dengan inisial UFA dan SAW, terlibat dalam situasi yang sangat memalukan. Kasus ini mengangkat beberapa isu penting mengenai perlakuan terhadap anak dan tanggung jawab orang dewasa.
Apa yang mendorong mereka melakukan tindakan brutal ini? Menurut pihak berwenang, sang anak yang bernama K dianggap sulit diatur dan sangat terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya.
Motif Penganiayaan yang Mengkhawatirkan dan Berbahaya
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena pelaku merasa kesulitan dalam mengontrol perilaku anak. Mereka menganggap K adalah anak nakal, di mana perilaku tersebut dianggap tidak dapat ditolerir.
Namun, tawaran untuk memberikan teguran melalui kekerasan fisik adalah pendekatan yang sangat keliru. Mereka seharusnya mencari cara yang lebih positif untuk mendidik anak, dan bukan justru menekan dengan kekerasan.
Konten video yang sering ditonton oleh korban tampaknya menjadi salah satu penyebab perilaku “nakal” tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dari orang dewasa terhadap konten yang diakses oleh anak-anak.
Pengakuan Pelaku dan Tindakan Kekerasan yang Berulang
Saat diinterogasi, UFA mengakui bahwa kekerasan fisik terhadap K sudah terjadi sejak akhir tahun lalu. Ia beralasan bahwa pemukulan tersebut adalah bagian dari upaya mendisiplinkan anak.
Akan tetapi, mengingat usia anak yang masih sangat muda, pendekatan ini jelas sangat tidak tepat. Kekerasan fisik hanya akan menimbulkan trauma dan masalah psikologis yang lebih dalam bagi anak.
Dalam pernyataannya, UFA juga mengindikasikan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan dengan tujuan mendisiplinkan anak, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dari perilaku tersebut.
Saklarnya Penganiayaan dan Pemisahan yang Menyakitkan
Pengakuan dari pelaku juga mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga mengurung K dalam kamar kos saat mereka bekerja. Praktik ini meninggalkan anak tanpa pengawasan selama berjam-jam.
Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa teriakan korban terdengar jelas, meminta pintu dibuka karena ia merasa lapar. Hal ini menunjukkan betapa menyedihkannya situasi yang dihadapi oleh anak tersebut.
Satu di antara tetangga yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan bahwa ia merasa sangat prihatin dengan keadaan fisik anak. Anak tersebut terlihat menderita akibat perlakuan yang diterimanya dari orang tua angkatnya.
Langkah Hukum dan Tindakan Selanjutnya yang Ditempuh
Pasutri yang terduga pelaku kini dihadapkan pada tuntutan hukum yang cukup berat berdasarkan Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan kurungan paling sedikit lima tahun.
Kasus ini makin menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang perlunya perlindungan anak yang lebih baik. Apakah cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku tanpa memperbaiki sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat?
Penting bagi kita semua untuk mendengar suara anak-anak dan membuat lingkungan yang aman bagi mereka. Tindakan preventif harus diutamakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
