Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, baru-baru ini mengalami situasi yang cukup serius dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Penangkapan ini membuat banyak pihak terperanjat, terutama bagi pendukungnya yang selama ini yakin akan integritasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari, dikatakannya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, ia mengingatkan pentingnya transparansi di tengah dugaan yang menyudutkannya.
Hellyana menyatakan bahwa tidak ada niatan jahat dalam permasalahan ini dan apa yang terjadi merupakan kesalahan administratif dari pihak kampus. Dalam wawancaranya, ia menegaskan bahwa dugaan ini tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.
Proses Hukum yang Dijalani Hellyana Secara Kooperatif
Dalam menjalani pemeriksaan, Hellyana mengungkapkan komitmennya untuk bersikap terbuka kepada penyidik. Ia seakan memberikan sinyal positif kepada publik bahwa ia bersedia untuk mengikuti semua langkah yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini.
Pernyataan itu diperkuat dengan penegasan bahwa ia akan bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya. “Saya akan melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya,” ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Kuasa hukumnya juga menambahkan bahwa sebenarnya Hellyana adalah mahasiswa yang sah di universitas tempatnya berkuliah, sehingga tidak ada dasar bagi tuduhan ijazah palsu. Verifikasi telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadikan tuduhan ini tidak beralasan.
Dukungan dan Penjelasan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, secara tegas membantah semua dugaan yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, Hellyana tidak menggunakan ijazah yang tidak sesuai saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Ia hanya menggunakan ijazah SMA saat mencalonkan diri, dan semua telah diverifikasi oleh pihak KPU,” ungkapnya, menekankan tidak ada indikasi pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat posisinya.
Pernyataan dari Zainul Arifin menggambarkan betapa pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi tuduhan kriminal. Klien yang mengalami tekanan psikologis akibat situasi ini membutuhkan bantuan untuk mengatasi tantangan yang ada.
Penetapan Tersangka dan Tindak Pidana
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis penetapan Hellyana sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tertentu. Dalam surat tersebut, ia diancam dengan beberapa pasal yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP serta peraturan lainnya dalam UU Pendidikan Tinggi. Hal ini menunjukkan kerumitan hukum yang dihadapinya dan perlunya strategi dalam menghadapi setiap langkah hukum yang akan diambil.
Pihak kepolisian, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa penetapan ini sah dan telah melalui proses perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, baik dari pendukung dan lawan politiknya.












