Pemerintah Aceh telah resmi mengakhiri status transisi darurat dan beralih ke fase pemulihan bencana yang berlangsung selama 90 hari. Penetapan ini terasa sangat penting mengingat dampak bencana sebelumnya yang menyebabkan banyak warga terdampak.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat yang diadakan pada malam 29 Februari 2026, mengumumkan keputusan ini dengan tegas. Ia menekankan bahwa transisi ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi merupakan sebuah upaya nyata untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang terpengaruh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Dalam prosesnya, surat dari Menteri Dalam Negeri juga menjadi acuan penting dalam penetapan status ini.
Langkah-langkah Pemulihan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Dalam langkah pemulihan ini, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk melanjutkan upaya pertolongan bagi masyarakat yang terdampak. Semua pihak diharapkan tetap fokus dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Selain itu, pemangku kepentingan juga diminta untuk menjaga komunikasi dan koordinasi agar penanganan bencana tetap berjalan dengan efektif. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan bagi kelompok rentan, terutama para pengungsi yang membutuhkan perhatian lebih.
Fase transisi ini akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Pemerintah juga akan memastikan bahwa pendanaan yang diperlukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk mendukung pemulihan.
Penyusunan Rencana Pemulihan Pascabencana yang Efektif
Pemerintah Aceh juga sedang menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh. R3P ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Dokumen R3P dijadwalkan untuk ditetapkan pada 2 Februari 2026. Ini akan menjadi dasar bagi keseluruhan proses pemulihan yang lebih terencana dan terstruktur untuk masyarakat terdampak bencana sebelumnya.
Setelah ditetapkan, dokumen ini juga akan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyerahan dilakukan pada 3 Februari 2026 sebagai langkah awal dalam pemulihan jangka menengah dan panjang.
Komitmen Pemerintah dalam Proses Pemulihan Berkelanjutan
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung. Setiap langkah yang diambil diharapkan dapat berdampak positif bagi kehidupan warga yang terkena dampak bencana.
Partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan agar proses pemulihan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan berkonstribusi dalam perencanaan pemulihan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif tapi juga pada kesejahteraan masyarakat.












