Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukanlah hal yang dapat memuaskan semua pihak. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 setelah disahkannya RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Dasco mengakui bahwa proses pembahasan KUHAP menarik partisipasi publik, tetapi tidak semua kepentingan dapat terakomodasi sepenuhnya. Ini menyebabkan sejumlah pihak merasa tidak puas dengan hasil akhir yang dihasilkan.
Dia menegaskan bahwa meskipun terdapat ketidaksepakatan, semua proses penyusunan undang-undang harus mengikuti tahapan yang berlaku. Harapannya, masyarakat bisa memahami substansi dari undang-undang tersebut dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Proses Pembahasan KUHP dan KUHAP yang Panjang dan Komprehensif
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP melalui banyak tahap hingga akhirnya dapat diratifikasi. Salah satu aspek penting adalah partisipasi masyarakat yang diharapkan mampu memberi masukan konstruktif selama proses berlangsung.
Namun, ia mengakui bahwa durasi pembahasan tersebut tidak selalu memenuhi ekspektasi masyarakat. Beberapa isu yang diangkat kerap menjadi kontroversial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Dia pun mengingatkan bahwa hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan, dan setiap aspek dalam undang-undang memiliki tujuan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap mengedepankan sikap kritis dan konstruktif.
Impak Berita Hoaks terhadap Pemahaman Hukum
Sufmi Dasco juga mengisyaratkan prihatin atas banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial mengenai KUHP dan KUHAP. Berita-berita tersebut sering kali menimbulkan kebingungan dan ketidakpahaman di kalangan masyarakat.
Dia berharap masyarakat bisa lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman yang keliru bisa berujung pada sentimen negatif terhadap suatu regulasi.
Dasco menekankan bahwa penting bagi setiap individu untuk mengecek fakta sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi, terutama terkait isu-isu hukum yang kompleks.
Kemandirian Hukum dan Upaya Uji Materiil
Dalam suasana ketidakpuasan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan peluang bagi mereka yang merasa dirugikan untuk melakukan uji materiil. Mereka yang tidak setuju dengan KUHP atau KUHAP dapat menggugatnya secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, gugatan yang diajukan akan melalui proses hukum yang transparan dan adil.
Sufmi Dasco mengimbau agar semua pihak memahami mekanisme hukum yang ada sebagai saluran bagi aspirasi dan kekhawatiran mereka. Ini adalah langkah penting untuk membawa perubahan positif dalam sistem hukum.












