Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang tidak berlanjut ke proses pidana. Kasus-kasus ini hanya dihentikan pada sanksi etik yang dianggap tidak memadai oleh Kompolnas, khususnya di sepanjang tahun 2025.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menekankan bahwa hal ini menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi oleh lembaga tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 5 Januari, ia menjelaskan bahwa penting bagi Polri untuk menindaklanjuti semua kasus yang melibatkan unsur pidana, tidak sekadar berhenti di aspek kode etik.
Supardi menegaskan, meskipun ada beberapa kasus ditindaklanjuti, masih banyak yang tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya. Ini menunjukkan perlunya peningkatan itikad dari pihak kepolisian untuk menjalankan tugas mereka secara lebih transparan dan akuntabel.
Kondisi Penegakan Hukum di Lingkungan Polri
Menurut Supardi, Kompolnas selalu berupaya memberikan rekomendasi untuk penindakan, termasuk ke jalur pidana jika diperlukan. Namun, rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan kebijakan pada Polri, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan institusi itu.
Keadaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang disarankan Kompolnas dengan tindakan nyata di lapangan. Supardi menyatakan bahwa tanpa adanya kekuatan hukum yang lebih kuat, rekomendasi Komisaris akan cenderung bersifat saran dan tidak dapat dipaksakan.
Ia menambahkan bahwa saat ini diperlukan upaya untuk memperkuat posisi Kompolnas dalam penegakan hukum di tanah air. Jika Kompolnas memiliki kewenangan lebih, hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Perspektif Masyarakat terhadap Kinerja Polisi
Dalam setiap kerja pengawasan yang dilakukan, keberadaan Kompolnas sering kali menjadi sorotan publik. Masyarakat mengharapkan lembaga ini dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak lain, khususnya dari institusi Polri itu sendiri.
Ketidakpuasan terhadap kinerja polisi juga terlihat dari beberapa kasus yang diangkat oleh media. Masyarakat sering kali mempertanyakan seberapa efektif Kompolnas dalam menangani pelanggaran yang ada, terutama ketika ada unsur pidana di dalamnya.
Supardi kemudian menggarisbawahi bahwa harapan masyarakat harus menjadi dasar penguatan lembaga ini. Hanya dengan meningkatkan kepercayaan publik, Polri dan Kompolnas dapat membangun citra yang lebih baik di mata masyarakat.
Pindah Kantor dan Upaya Menjaga Independensi
Kemudian, dalam keterangan terpisah, Kompolnas mengumumkan rencana untuk pindah kantor dari lokasi saat ini di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dari Kompolnas sebagai pengawas institusi kepolisian.
Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa langkah ini penting agar Kompolnas bisa menjauh dari pengaruh eksternal. Pada tahun 2026, mereka berencana untuk berkantor di Gedung Graha Santana yang terletak di Jakarta Selatan.
Yusuf lebih lanjut menjelaskan bahwa memindahkan kantor ini merupakan respons terhadap kritik yang menganggap keberadaan mereka di area kepolisian menimbulkan keraguan terhadap independensi. Anggota Kompolnas lainnya, Choirul Anam, juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk menjawab harapan publik.
Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam proses pengawasan, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang tidak bisa ditawar. Banyaknya kasus yang tidak ditindaklanjuti dengan serius dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Supardi mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam membangun sistem yang akan mempermudah penanganan setiap pelanggaran. Ini diharapkan akan menciptakan budaya penegakan hukum yang lebih baik dan transparan di lingkungan Polri.
Ke depannya, Kompolnas berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri agar semua pelanggaran diusut tuntas. Jika ada unsur pidana, mereka berharap agar penanganannya tidak hanya berhenti pada kode etik belaka.












