Di tengah perdebatan hangat mengenai peraturan hukum baru, Kepala Komisi III DPR menanggapi dengan tegas kritik yang menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2025 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut justru hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik tanpa rasa takut akan ancaman hukum.
Menurutnya, sebagian usulan kritik terhadap peraturan tersebut berasal dari salah informasi mengenai isi yang sebenarnya. Sikap tersebut, menurutnya, penting untuk diluruskan agar tidak terjadi salah paham di kalangan masyarakat yang lebih luas.
Dalam pandangan Kepala Komisi III DPR, ancaman terhadap kebebasan berpendapat lebih banyak terletak pada hukum lama yang diwariskan. Hukum baru, diharapkannya, akan menyediakan landasan yang lebih kuat bagi keadilan dan mengedepankan kepentingan rakyat.
Pentingnya Kebangkitan Hukum yang Adil dan Bermartabat
Hukum baru yang akan diterapkan di Indonesia dirancang untuk memberikan keadilan yang lebih nyata bagi seluruh warga negara. Melalui ketentuan yang baru, diharapkan setiap individu akan mendapatkan perlindungan yang memadai saat menyampaikan kritik yang konstruktif.
Hendaknya, di dalam peradilan tidak ada orang yang dihukum hanya karena menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi acuan bagi para hakim dalam menjatuhkan keputusan, di mana keadilan menjadi prioritas utama.
Pentingnya penegakan hukum yang adil akan menguatkan posisi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pemerintahan. Keterbukaan hukum ini bisa membuat masyarakat lebih proaktif dalam berpartisipasi, sehingga suara mereka didengar dan diperhatikan.
Prinsip Keadilan dalam Penegakan Hukum
Habiburokhman menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam hukum baru ini tercermin dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menegaskan bahwa hakim harus mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum, membuatnya bertanggung jawab untuk mempertimbangkan konteks sebuah kasus secara matang sebelum memutuskan.
Sikap ini dimaksudkan agar ketika seseorang mengkritik, hakim akan lebih memahami niat dan konteks dari kritik tersebut, bukan langsung memberikan sanksi. Jadi, hukum baru ini berupaya menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi kritik yang bermakna.
Masyarakat sangat butuh kepastian bahwa mereka tidak akan diperlakukan sewenang-wenang hanya karena menyuarakan ketidakpuasan. Ini adalah suatu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.
Harapan Terhadap Masa Depan Hukum di Indonesia
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Kepala Komisi III DPR optimis bahwa hukum di Indonesia akan menjadi lebih berkeadilan. Hukum yang menghadirkan kedamaian dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat menjadi harapan utama untuk mengurangi konflik dalam masyarakat.
Ketidaksepakatan adalah hal biasa dalam sebuah demokrasi, dan hukum baru ini diharapkan dapat menampung perbedaan tersebut dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dewasa ini harus mampu menerima kritik dan menjadinya sebagai masukan demi perbaikan.
Ke depan, diharapkan sikap terbuka dari para pemangku kepentingan akan memperkuat penerimaan terhadap kritik. Sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas dalam sistem peradilan juga diperlukan untuk merealisasikan harapan ini.












