Kasus korupsi di tingkat pemerintahan semakin menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan pejabat daerah. Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Bupati Sugiri Sancoko tengah menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan banyak pihak.
Pengusutan yang dilakukan KPK mengindikasikan adanya praktik suap di pemerintahan daerah. Dalam penyelidikan, KPK mencermati berbagai bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi.
Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mencari bukti yang cukup.
Dugaan Suap Pekerjaan di Rumah Sakit Daerah
Sejak awal, sejumlah proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo menjadi bagian dari penyelidikan KPK. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
Kedua pihak diduga terlibat dalam proses pengurusan jabatan yang tidak transparan. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dalam proyek-proyek pekerjaan yang terkait dengan RSUD tersebut.
Dalam hal ini, pihak swasta bernama Sucipto disebut turut berperan sebagai pemberi suap. Hal ini mencerminkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak di pemerintahan.
Penerimaan Gratifikasi dan Korupsi
Penyidikan KPK semakin memperluas jangkauannya dengan menyelidiki modus gratifikasi yang juga melibatkan Sugiri Sancoko. Dalam hal ini, KPK mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diterima oleh bupati dari berbagai sumber.
Dugaan gratifikasi ini mencakup berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan dan proyek pemerintah. Para pelaksana proyek diketahui bekerja sama dengan Sugiri Sancoko untuk mendapatkan keuntungan dari pengurusan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam klaster gratifikasi, KPK menemukan bahwa Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma. Hal ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam meraup keuntungan secara ilegal.
Detail Penyerahan Uang Suap
Mencatat sejumlah transaksi yang dilakukan, Asep Guntur Rahayu memberikan rincian lebih lanjut tentang penyerahan uang suap. Pada bulan Februari 2025, Sugiri Sancoko dikabarkan menerima uang senilai Rp400 juta dari Direktur RSUD。
Uang tersebut diserahkan melalui ajudan bupati, menandakan adanya proses penggelapan yang terorganisir. Penggunaan ajudan dalam penyerahan uang menunjukkan adanya upaya untuk menutupi tindakan korupsi ini.
Penyidikan yang sedang berlangsung menyoroti pentingnya transparansi dalam pengurusan proyek-proyek pemerintahan. KPK berkomitmen untuk mengungkap jaringan korupsi dan memastikan bahwa para pelaku tidak luput dari hukum.












