Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) segera memasuki tahap penting setelah ditinggal Juda Agung. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa segala mekanisme yang ada dilaksanakan sesuai dengan konstitusi dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Calon-calon yang telah diajukan untuk mengisi posisi tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Ketiganya merupakan rekomendasi Gubernur BI, Perry Warjiyo, yang telah disampaikan kepada Presiden sebelum diteruskan kepada DPR RI untuk diproses lebih lanjut.
Misbakhun menegaskan pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia dalam proses pengisian jabatan ini. Menurutnya, presiden hanya berperan dalam meneruskan usulan dan tidak melakukan intervensi dalam keputusan yang diambil oleh DPR.
Mekanisme Pengisian Jabatan di Bank Indonesia
Pengisian jabatan Deputi Gubernur BI memiliki alur yang diatur jelas dalam undang-undang. Beberapa pasal penting yang mengatur proses ini adalah Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 dari Undang-Undang Bank Indonesia, yang terbaru diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam kerangka regulasi ini, DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melalui proses fit and proper test. Proses ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan kualitas calon yang terpilih.
Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya integritas dan kompetensi calon Deputi Gubernur BI dalam menjalankan mandat yang diberikan. Uji kelayakan akan menjadi momen krusial untuk menilai kualitas masing-masing calon.
Detail Calon Deputi Gubernur BI dan Persyaratan
Salah satu calon yang mencuat adalah Thomas Djiwandono, yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Ia telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
Menurut Misbakhun, syarat formal yang ditetapkan telah dipenuhi sejak awal proses. Ini menunjukkan komitmen Djiwandono untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Proses fit and proper test akan dilakukan dalam dua gelombang, dengan gelombang pertama dijadwalkan pada tanggal yang telah ditentukan. Dengan cara ini, DPR dapat memastikan pemilihan dilakukan dengan baik dan terencana.
Klarifikasi mengenai Usulan Calon
Kemarin, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar. Ia menyatakan bahwa nama Thomas Djiwandono yang beredar sebagai calon bukanlah usulan dari Presiden, melainkan dari Gubernur BI yang mencari pengganti untuk posisi yang kosong.
Dasco menekankan bahwa pentingnya klarifikasi ini untuk menghindari kekeliruan di masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan nama-nama tersebut. Proses ini akan diupayakan seadil mungkin tanpa adanya intervensi politik.
Keterlibatan DPR dalam proses ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang baik terhadap pemilihan calon yang ada dan memastikan calon terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik. Integritas proses ini akan menjadi cerminan dari kredibilitas lembaga.












