Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi yang menjabat saat ini, Ade Kuswara Kunang. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan proyek di daerah tersebut, dimana KPK bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, menandakan aksi tegas untuk memberantas praktik korupsi. Penetapan tersangka ini juga melibatkan dua orang lainnya yang memiliki peran penting dalam skandal ini.
KPK menetapkan ayah Ade, H.M Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka. Tindakan ini memicu perhatian publik tentang praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan oleh KPK yang Mendalam
Penyelidikan dimulai setelah KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan suap terkait proyek-proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah Bekasi. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif, ditemukan bukti kuat yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sekitar sepuluh orang, dengan delapan di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam kasus ini.
KPK menjelaskan bagaimana Ade Kuswara, setelah terpilih sebagai bupati, mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, yang juga merupakan penyedia proyek di Kabupaten Bekasi. Komunikasi ini menjadi titik awal bagi dugaan praktik ‘ijon’ yang dilakukan oleh Ade.
Detail Dugaan Suap dan Aliran Dana yang Mencurigakan
Salah satu poin penting dalam pengungkapan kasus ini adalah jumlah uang yang diduga telah diterima oleh Ade Kuswara. KPK menyatakan bahwa total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian dana tersebut terjadi dalam empat kali penyerahan yang melibatkan pihak perantara. KPK mencatat bahwa selama tahun 2025, Ade diduga juga menerima sejumlah dana lainnya dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Saat OTT, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade, yang merupakan sisa dari ‘ijon’ keempat. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan Ade dalam korupsi.
Tindakan Hukum yang Ditempuh oleh KPK dan Dakwaan Terhadap Tersangka
Ketiga tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam skandal suap ini.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Sarjan sebagai pihak pemberi suap juga menghadapi dakwaan serupa.
Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari upaya KPK untuk membersihkan praktik korupsi di daerah, menegaskan komitmen lembaga ini dalam menjaga integritas pemerintahan. KPK terus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.












