Gubernur Sumatera Utara baru-baru ini menjadi sorotan setelah melakukan razia kendaraan dengan pelat BL, yang merupakan pelat dari Aceh. Tindakan ini memicu banyak reaksi dan kecaman dari sejumlah pihak, tetapi ia menegaskan tidak akan terpengaruh oleh kritik yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa razia tersebut tidak ditargetkan pada satu daerah tertentu, melainkan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keuangan Sumatera Utara.
Aksi Razia Kendaraan dan Tanggapan Gubernur
Dalam sebuah acara peluncuran program UHC Prioritas, Gubernur bahkan mengungkapkan ketegasan bahwa kritik yang diterimanya adalah hal yang biasa. Mantan Wali Kota Medan itu berujar bahwa tidak masalah jika orang menganggap pemerintah daerah kekurangan dana.
Dia mendesak semua bupati dan wali kota di Sumut untuk mencatat kendaraan operasional perusahaan yang berasal dari luar daerah. Permintaan ini diharapkan dapat mendukung pendataan yang lebih akurat dan efisien.
Langkah ini, menurut Bobby, bukanlah hal baru di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa daerah lain, seperti Jawa Barat, juga melakukan razia serupa yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.
Meningkatkan Pemasukan Daerah Melalui Kebijakan
Razia ini bertujuan untuk membawa perusahaan yang beroperasi di Sumut agar mendaftarkan kendaraan mereka dengan pelat lokal. Dengan kata lain, pajak kendaraan bermotor dapat masuk ke kas daerah, memberi manfaat bagi masyarakat dan infrastruktur.
Bobby menggarisbawahi bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan berat dari perusahaan luar sangat mengganggu. Dia mencontohkan kondisi di Labuhanbatu Utara, di mana jalan rusak akibat beratnya tonase kendaraan yang melintas.
Karena itulah, wajib pajak diharapkan untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kestabilan keuangan daerah. Tanpa ada pendaftaran yang jelas, banyak pajak yang hilang dari daerah yang seharusnya mendapatkannya.
Penerapan Kebijakan yang Tidak Membebani Masyarakat
Bobby juga menekankan bahwa proses mutasi pelat dari luar daerah ke Sumut tidak dikenakan biaya. Dengan kata lain, terdapat kemudahan bagi perusahaan untuk mematuhi kebijakan yang ada, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.
“Apa alasan perusahaan tidak mau mengubah pelat kendaraannya bermitra dengan pemerintah Sumut?” tanyanya retoris, menunjukkan kepedulian atas kebijakan yang lebih adil.
Melalui instruksi ini, semua bupati dan wali kota diingatkan untuk lebih proaktif dalam mendata kendaraan perusahaan di wilayah masing-masing. Dengan begitu, harapannya adalah pendapatan daerah dapat meningkat tanpa harus membebani masyarakat secara langsung.












