Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo saat ini menghadapi tantangan besar terkait sewa kantornya yang terancam tidak dapat dipenuhi akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah. Dalam situasi seperti ini, Bawaslu berupaya mendapatkan izin untuk meminjam gedung milik pemerintah kota agar dapat melanjutkan operasionalnya tanpa hambatan.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Pemkot Solo melakukan pinjaman gedung. Hal ini bagi mereka penting demi kelancaran fungsi pengawasan pemilu yang sangat vital dalam menjaga demokrasi lokal.
“Kebijakan dari Bawaslu RI tentang efisiensi anggaran membuat alokasi untuk sewa kantor tidak tersedia,” ungkap Budi dalam sebuah pesan singkat. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari solusi alternatif agar tidak mengganggu pekerjaan yang sangat strategis ini.
Mengapa Bawaslu Solo Memerlukan Gedung Pemkot untuk Operasional?
Situasi saat ini memaksa Bawaslu Solo untuk beradaptasi dengan pemangkasan anggaran yang terjadi. Budi menjelaskan bahwa Bawaslu daerah lain di Jawa Tengah juga tengah menghadapi masalah serupa dan telah mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Hal ini menjadi landasan bagi Bawaslu Solo dalam menyesuaikan diri dengan keadaan.
Perluasan akses ke gedung milik Pemkot akan membantu Bawaslu Solo menjaga kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan gedung yang tersedia, mereka berharap bisa menjamin keberlanjutan pekerjaan tanpa perlu mengeluarkan biaya sewa yang tidak memungkinkan.
“Hampir semua Bawaslu di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah terfasilitasi oleh pemkab/pemkot masing-masing,” tambah Budi. Ini menunjukkan adanya komitmen lebih dari pemerintah daerah untuk mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik.
Status Sewa dan Inisiatif Bawaslu Solo
Bawaslu Solo saat ini menempati gedung di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, dengan masa sewa yang akan berakhir tahun depan. Namun, Budi menyatakan bahwa mereka lebih memilih untuk melakukan proses pinjam pakai lebih awal untuk mengantisipasi masalah yang bisa muncul di masa mendatang.
Inisiatif untuk meminjam gedung pemkot adalah langkah strategis yang diambil oleh Bawaslu Solo demi kelancaran tugas mereka. Meski masih ada waktu sebelum sewa berakhir, Budi dan timnya sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota dan Sekda Kota Solo untuk membahas hal ini secara resmi.
“Kami sudah melakukan survei gedung milik Pemkot bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu serius dalam mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Keterlibatan Wali Kota dalam Mendukung Kegiatan Bawaslu
Dalam audiensi yang dilakukan, Budi menyampaikan harapannya agar Wali Kota segera memberikan disposisi terkait penggunaan gedung milik Pemkot. Keputusan yang cepat diharapkan bisa memperlancar semua proses yang sedang berlangsung dan memberikan kepastian bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Keterbukaan dari pihak pemkot menjadi salah satu kunci dalam menentukan kelanjutan operasional Bawaslu. Dengan adanya komunikasi yang baik diharapkan dapat mempercepat proses administrative yang diperlukan.
“Kita tinggal menunggu disposisi dari Mas Wali,” ujarnya. Ini menandakan optimisme Budi terhadap kerja sama ini dan harapan untuk mendapatkan jawaban positif dari pemerintah daerah.










