Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara. Pelanggaran ini diduga berkontribusi pada bencana alam yang melanda daerah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi terlibat dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Menteri Kehutanan. Penegakan hukum akan segera diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, yang telah teridentifikasi di 12 lokasi.
Kemenhut berkomitmen untuk segera melaporkan hasil investigasi ini kepada publik dan pihak-pihak terkait. Selain itu, mereka juga telah mengambil langkah untuk mencabut beberapa izin pemanfaatan hutan yang dianggap bermasalah.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan
Pemerintah melalui Kemenhut telah memulai proses penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan sejumlah indikasi jelas mengenai pelanggaran ini. Langkah tegas perlu diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di daerah yang telah terkena dampak.
Untuk memastikan keakuratan dan transparansi, Kemenhut berjanji akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada masyarakat dan pihak berwenang. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum secara konsisten.
Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan yang Bermasalah
Salah satu tindakan yang direncanakan oleh Kemenhut adalah mencabut izin pemanfaatan hutan yang dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan. Pencabutan izin ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan yang memburuk akibat aktivitas ilegal.
Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa, pada bulan Februari 2025, terdapat sekitar 18 izin yang telah dicabut. Luas lahan yang terpengaruh mencapai 526.144 hektare, yang menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini.
Ke depannya, Kemenhut juga berencana untuk mencabut 20 izin lagi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Ini adalah langkah yang akan berkontribusi pada kesehatan lingkungan dan pemulihan ekosistem hutan yang terdegradasi.
Faktor Penyebab Bencana di Sumatera
Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Faktor-faktor ini saling terkait, saling mempengaruhi satu sama lain dalam menciptakan kondisi yang berbahaya.
Faktor pertama adalah adanya siklus cuaca ekstrem yang diakibatkan oleh fenomena tropis senjar. Pengaruh cuaca ekstrem ini menyebabkan curah hujan yang tinggi, yang berkontribusi pada peningkatan risiko bencana.
Faktor kedua adalah kondisi geomorfologi daerah aliran sungai (DAS) yang memperburuk situasi. Terakhir, kerusakan pada daerah tangkapan air juga menjadi pemicu terjadinya bencana ini, terutama di wilayah Sumatera.
Penurunan Deforestasi dan Upaya Pemulihan Lingkungan
Kemenhut juga melaporkan perkembangan positif mengenai penurunan angka deforestasi di Indonesia. Hingga bulan September 2025, deforestasi mengalami penurunan sebesar 49.700 hektare jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pencatatan penurunan ini berlaku juga di tiga provinsi yang terkena bencana, yaitu Aceh, Sumut, dan Sumbar. Di Aceh, penurunan deforestasi mencapai 10,04 persen, sementara di Sumut dan Sumbar penurunan masing-masing mencapai 13,98 persen dan 14 persen.
Langkah-langkah ini menunjukkan tekad pemerintah untuk merestorasi ekosistem dan melindungi sumber daya hutan yang tersisa. Upaya yang dilakukan diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan secara lebih luas.












