Kejaksaan Agung telah mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa wilayah Banten, yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses ini dimulai saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 September 2025 yang menjerat oknum jaksa tersebut.
“Kami ingin menginformasikan bahwa hubungan kerja antara KPK dan Kejaksaan Agung berlanjut dengan penyerahan tersangka serta barang bukti yang diperoleh dari OTT tersebut,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta.
Asep juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih awal mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa tersebut. Koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani masalah ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Proses Penanganan Kasus oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melakukan penanganan khusus terhadap kasus ini karena sudah ada tersangka sebelum OTT dilakukan oleh KPK. Proses pemeriksaan untuk menentukan status hukum para tersangka berjalan dengan lancar.
“Komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan semua pihak terlibat dalam penegakan hukum,” kata Asep. Hal ini menjadi langkah positif dalam menguatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk menangani proses hukum dengan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Surat Perintah Penyidikan dan Tanggapan dari Kejaksaan Agung
Dasar hukum yang mendasari pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan OTT, yakni 17 Desember 2025. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui bocornya informasi mengenai operasi KPK.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen menyatakan bahwa penerbitan Sprindik dilakukan secara profesional tanpa mengetahui adanya OTT yang akan dilakukan KPK. “Ini menunjukkan adanya ketidakberhasilan dalam komunikasi antar lembaga,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat informasi bocornya operasi KPK dapat mengganggu proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung diharapkan dapat lebih baik dalam komunikasi antar lembaganya untuk mencegah hal seperti ini terulang.
Langkah Lanjutan dan Komitmen Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menjanjikan proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap jaksa yang terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas dan tidak akan mengorbankan prinsip hukum.
“Kami akan menindaklanjuti semua langkah hukum terhadap dua terduga yang telah diserahkan ke pihak kami,” ucap Asep. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Agung juga berharap agar kolaborasi ini dapat memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Komitmen ini menjadi penting di tengah tantangan yang ada, termasuk risiko kebocoran informasi yang dapat memengaruhi integritas aparat penegak hukum.












