Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) tahun 2025, yang menunjukkan upaya serius dalam melestarikan budaya lokal. Acara tersebut berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, yang sekaligus menjadi moment penting dalam pengakuan terhadap kontribusi pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya ini.
Pelestarian WBTbI menjadi komitmen bersama untuk menjaga identitas budaya bangsa. Dengan tema yang diusung, acara ini tidak hanya menekankan pada warisan budaya itu sendiri, tetapi juga hubungan eratnya dengan lingkungan dan komunitas yang menjaganya.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya, mengapresiasi pemerintah daerah atas usaha mereka dalam menjaga warisan budaya. Penetapan warisan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keberagaman budaya yang ada di Indonesia.
Momen Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Apresiasi WBTbI tahun 2025 menghadirkan anugerah bagi daerah yang berkontribusi dalam pelestarian budaya. Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kekayaan budaya ini.
Tema acara menegaskan bahwa pelestarian budaya dan ekosistem budaya harus berjalan seiring. Oleh karena itu, semua usaha, baik dari akademisi hingga pemerintahan, menjadi bagian dari proses ini.
Saat memberikan sambutan, Menteri Kebudayaan juga mengingatkan tentang pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi warisan budaya. Diharapkan suasana kolaboratif ini dapat menciptakan hasil yang lebih baik.
Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya di Era Modern
Di tengah pesatnya modernisasi, pelestarian warisan budaya menjadi tantangan tersendiri. Kementerian Kebudayaan menetapkan bahwa WBTbI harus ditindaklanjuti dengan upaya konkret untuk memastikan kelestariannya.
Menurut Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, tindakan nyata diperlukan untuk mendukung status warisan yang telah diakui. Seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam menjaga kekayaan budaya ini.
Strategi yang disusun harus mencakup pelatihan, pendidikan, dan diseminasi budaya di kalangan generasi muda. Dengan demikian, warisan budaya tidak hanya akan dilestarikan, tetapi juga akan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Proses Penetapan dan Capaian Warisan Budaya 2025
Pada tahun ini, terdapat 804 usulan yang diajukan dari 35 provinsi untuk penetapan warisan budaya. Proses seleksi yang ketat melibatkan tim ahli dan debat mendalam dalam sidang, memastikan bahwa hanya warisan yang memenuhi syarat yang akan diakui.
Dengan berhasil menetapkan 514 WBTbI, total warisan budaya yang telah diakui dari tahun 2013 hingga 2025 mencapai 2.727. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan warisan budaya.
Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama antara berbagai pihak, baik pemerintah daerah, akademisi, maupun komunitas budaya. Mereka semua turut berkontribusi dalam memastikan bahwa warisan budaya mendapatkan perhatian yang layak.
Di tengah tantangan yang ada, pelestarian warisan budaya harus terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga identitas bangsa. Ucapan terima kasih patut diberikan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses ini, karena kebudayaan adalah jiwa dari sebuah bangsa.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang memahami dan mencintai warisan budaya mereka. Bersama-sama, kita bisa menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya Takbenda Indonesia di kancah internasional.










