Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa dengan total jumlah mencapai Rp5,75 miliar. Penyidik menyatakan bahwa uang yang diterima Ardito digunakan untuk kepentingan operasional dan pelunasan pinjaman terkait kampanye politiknya.
Penanganan kasus ini menunjukkan betapa besarnya potensi praktik korupsi dalam pemerintahan lokal. KPK menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Uang sebesar Rp5,75 miliar terbagi antara Rp500 juta untuk dana operasional dan Rp5,25 miliar yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Ini bemakna serius dalam konteks integritas pejabat publik di Indonesia.
Detail Penangkapan dan Aliran Uang Kasus Korupsi
Pada bulan Juni 2025, saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito diduga mematok fee antara 15-20 persen dari beberapa proyek pemerintah. Anggaran belanja daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, di mana sebagian besar ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Setelah dilantik, Ardito berinisiatif untuk mengatur pemenang lelang pengadaan melalui mekanisme yang cukup bermasalah, seperti penunjukan langsung dalam e-katalog. Hal ini melibatkan beberapa anggota dewan serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini termasuk Riki Hendra Saputra, yang diinstruksikan oleh Ardito untuk mengatur hasil lelang, dan sejumlah penyedia barang serta jasa, terutama perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito.
Pengaturan Pemenangan Proyek dan Sumber Daya yang Terlibat
Dalam proses pengondisian, Riki Hendra bekerja sama dengan pejabat badan pendapatan daerah, termasuk Anton Wibowo, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Ini mencerminkan kolusi antara pejabat publik dan penyedia barang serta jasa dalam upaya memuluskan proyek yang menguntungkan secara finansial.
Pada proyek pengadaan alat kesehatan, Anton Wibowo juga diminta untuk ikut andil dalam menciptakan pemenang. Pengalaman ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang jelas di tingkat lokal.
Dari anggaran tersebut, PT Elkaka Mandiri menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan proyek dengan total nilai Rp3,15 miliar. Ardito diduga menerima fee sekitar Rp500 juta dari pihak tersebut melalui perantara, yang menambah daftar panjang praktik korupsi.
Proses Hukum dan Tindakan KPK dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, meliputi Bupati Ardito dan beberapa pihak lainnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, yang menunjukkan keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pelanggaran terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pejabat lainnya di segala tingkatan.
KPK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pendampingan dalam rangka pencegahan praktik korupsi di seluruh pemerintahan daerah. Ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk memerangi praktik korupsi yang telah mengakar.












