Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memberikan perhatian serius terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang rencananya akan disahkan di rapat paripurna dalam waktu dekat. Dalam pandangan mereka, ada sejumlah poin penting yang perlu dicermati sebelum pengesahan dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar efektif di lapangan.
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menyatakan bahwa penggunaan CCTV atau alat perekam dalam proses pemeriksaan adalah langkah maju dan inovatif. Namun, ia menegaskan bahwa kemajuan ini haruslah diimplementasikan dengan konsisten dan dapat diuji secara konkret di berbagai situasi.
Harry juga menyoroti bahwa beberapa ketentuan dalam RKUHAP berkaitan dengan penggunaan alat perekam belum sepenuhnya sempurna. Meskipun demikian, ia menganggap bahwa ini merupakan capaian yang berarti dan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya bersifat formalitas belaka.
Pentingnya Perlindungan dan Akses Keadilan bagi Advokat
Salah satu poin kritis yang diangkat oleh Peradi SAI adalah perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugas mereka dengan itikad baik. Melalui ketentuan ini, mereka tentu berharap dapat menjamin keamanan dan kebebasan advokat dalam melaksanakan tugas mereka tanpa ada rasa takut akan intimidasi atau kriminalisasi dari pihak manapun.
Perluasan hak pendampingan hukum menjadi salah satu langkah positif lainnya. Tidak hanya untuk tersangka, namun juga saksi dan korban di tahap penyelidikan, ini merupakan upaya untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Harry Ponto menekankan bahwa penguatan hak ini akan berimplikasi langsung terhadap integritas sistem peradilan.
“Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat,” tutur Harry. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat dalam menegakkan keadilan dan hak-hak individu di hadapan hukum.
Kolaborasi untuk Mewujudkan Sistem Peradilan yang Lebih Baik
Menjelang sidang Paripurna, Peradi SAI juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembaruan hukum acara tidak hanya ditentukan oleh isi pasal yang dicantumkan dalam undang-undang. Kemauan politik dari berbagai pihak dan integritas aparat penegak hukum turut menjadi faktor penentu.
Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasi advokat untuk berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil. Dia menegaskan bahwa penting untuk memastikan bahwa peralihan menuju KUHAP yang baru dapat berlangsung secara efektif dan berimbang, tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
Dalam proses legislasi ini, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang berarti dalam sistem peradilan. Kerja sama dan keterlibatan yang aktif akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Persetujuan RUU di Komisi III DPR: Langkah Menuju Pengesahan
Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke paripurna. Diskusi dan keputusan diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang diadakan pada Kamis lalu, dengan melibatkan perwakilan pemerintah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang meminta persetujuan untuk melanjutkan pembicaraan pada tingkat dua. Keputusan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari anggota DPR untuk membawa RKUHAP ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
Pengesahan RKUHAP diharapkan dapat membawa angin segar dalam reformasi hukum Indonesia. Namun, Harry Ponto bersama Peradi SAI menegaskan bahwa keberhasilan RUU ini tidak hanya terletak pada pengesahannya, tetapi juga pada implementasi dan pengawasan yang berkelanjutan.












