Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi isu terkait penemuan bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Temuan ini dikemukakan oleh Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak. Koster menjelaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut saat ini masih dalam proses kajian yang mendalam.
“Kami sedang mempelajari secara detail dari sisi legalitas dan kepemilikannya,” ujar Koster saat memberikan keterangan di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati). Menurut Koster, lahan yang dimaksud di kawasan hutan mangrove ternyata berbatasan dengan lahan milik warga, sehingga perlu adanya penjelasan yang lebih komprehensif mengenai baik status hukum maupun lokasi fisik bangunan tersebut.
Koster juga menegaskan pentingnya pengendalian terhadap pembangunan di kawasan konservasi. Jika lahan tersebut memang milik pribadi, ada hak-hak pemilik yang harus diperhatikan, namun harus tetap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah Pemprov Bali dalam Mengatasi Permasalahan Lingkungan
Gubernur Koster mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD Bali yang telah aktif menelusuri berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang. Tim ini mendapat dukungan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap penggunaan tanah di provinsi tersebut.
Selain itu, Koster menyebutkan adanya masalah serius lain yang berkaitan dengan polusi sungai akibat pembuangan sampah sembarangan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan di Bali tidak hanya terbatas pada hutan mangrove tetapi juga melibatkan banyak aspek lain, termasuk sungai.
Dalam upaya untuk memetakan sumber masalah ini, Pemprov Bali berencana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap empat sungai besar di Bali. Sungai-sungai tersebut termasuk Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda yang memiliki peranan penting dalam pengendalian banjir di pulau ini.
Ancaman Banjir dan Penanganannya di Kawasan Bali
Koster menyatakan bahwa prioritas penanganan saat ini adalah pada Tukad Badung dan Tukad Ayung, mengingat kedua sungai ini memiliki potensi besar dalam menyebabkan banjir jika tidak ditangani. Dengan fokus ini, Pemprov Bali berharap dapat mengurangi risiko bencana hidroklimat di masa depan.
Program ini juga akan melibatkan pembangunan konstruksi penanggulangan bencana, seperti tanggul dan sistem pengaliran air untuk mengurangi debit aliran air ke hilir. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Sementara itu, Tukad Unda sudah dalam tahap konstruksi penanggulangan dengan berbagai inovasi teknik yang telah diterapkan. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak bencana yang dapat timbul dari hujan deras di musim yang akan datang.
Penemuan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Konservasi
Sebelumnya, laporan mengenai kawasan Tahura di Kota Denpasar menunjukkan bahwa ada banyak bangunan yang diduga dibangun tanpa izin. Ini menimbulkan keprihatinan mengenai alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan konservasi yang ada.
Pansus DPRD Bali menemukan adanya pabrik yang dimiliki oleh Warga Negara Asing asal Rusia di area tersebut. Pengetahuan ini diperoleh saat mereka melakukan inspeksi mendadak setelah banjir melanda beberapa wilayah Pulau Bali.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan untuk mengecek kevalidan pemanfaatan lahan, terutama setelah adanya kejadian banjir yang mengkhawatirkan. Temuan ini menjadi semakin kompleks ketika bukti alih fungsi lahan mulai terungkap di lapangan.












